Ringkasan Aturan Pakaian Untuk Laki-Laki
DAFTAR ISI
- Adab-adab Berpakaian
- Ringkasan Hukum Pakaian Untuk Lelaki
- Hukum Menggunakan Produk Terbuat Dari Kulit Hewan
- Hukum Memakai Sutera Bagi Kaum Laki-Laki
- Malu Mengenakan Busana Muslim Di Negara Kafir
- Shalat Dengan Pakaian Bergambar
- Antara Dosa Syirik dan Isbal
- Menjulurkan Pakaian dengan Sombong
- Isbâl Tanpa Niat Sombong Tetap Haram
- Shalat Menggunakan Peci dan Larangan Isbâl
- Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki
Alasan Diharamkannya Emas Bagi Kaum Laki-Laki
- Lelaki Memakai Perhiasan Suasa Atau Emas 17 Karat
- Hukum Mengenakan Cincin Perak, Tangan Kiri Atau Kanan?
- Memakai Jam Tangan Dengan Tangan Kanan
- Memakai Cincin Tunangan Dari Perak, Emas Atau Logam Lainnya
- Mengenakan Cincin Perak, Emas Sepuhan, Tangan Kiri Atau Tangan Kanan?
Asal semua apa yang dipakai itu halal diperbolehkan. Kecuali ada nash akan pengharamannya seperti sutera untuk lelaki berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لإِنَاثِهِمْ رواه ابن ماجة (3640)
“Sesungguhnya dua hal ini (sutera dan emas) diharamkan untuk lelaki dari umatku dan dihalalkan untuk wanita.” HR. Ibnu Majah, (3640). Dinyatakan shoheh oleh Albany di shoheh Ibnu Majah.
Begitu juga tidak diperbolehkan memakai pakaian kulit bangkai kecuali telah disamak. Sementara kalau pakaian yang terbuat dari suf (rambut biri-biri) atau rambut atau wol itu bersih dan halal.
Tidak diperbolehkan memakai pakaian transparan yang tidak menutupi aurat.
Diharamkan menyerupai musyrik dan kafir dalam pakaian mereka. Maka tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus untuk orang kafir. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhu berkata, “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melihat diriku memakai dua baju kuning. maka beliau bersabda, Sesungguhnya hal ini termasuk baju orang kafir, maka jangan engkau memakainya. “ HR. Muslim, (2077).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/129697-ringkasan-aturan-pakaian-untuk-laki-laki.html